A. Pengertian Energi Nuklir
1. Struktur Atom
Ada baiknya jika
dijelaskan lebih dahulu apa yang dimaksud dengan tenaga nuklir. Istilah atom
berasal dari kata atomos yang dalam terminologi
filsafat Yunani Kuno berarti tidak dapat dibagi-bagi. Dalam perkembangan berikutnya,
istilah atom digunakan untuk menerangkan bagian terkecil dari suatu benda,
sedemikian kecilnya sehingga benda tersebut tidak dapat dibagi-bagi lagi. [1]Menurut
teori Rutherford dan Bohr, atom terdiri dari kulit atom dan inti atom. Kulit
atom terdiri dari elektron-elektron yang bergerak mengelilingi inti atom dan
bermuatan listrik negative.[2]
Sedangkan sejarah
mencatat bahwa konsep dasar tentang atom pertama kali berasal dari filosof
Yunani Kuno Leucippus dan Demokritus yang hidup antara abad ke-4 dan
ke-5 S.M. Mereka secara tegas merumuskan tentang atom dan kehampaan murni atas
dasar pemikiran mereka.[3]
Inti atom terdiri dari
proton yang bermuatan listrik positif dan neutron yang tidak bermuatan listrik.
Atom yang paling sederhana adalah hidrogen yang terdiri dari sebuah proton
sebagai intinya dan sebuah elektron yang mengelilingi inti. Atom sederhana yang
lain adalah helium yang terdiri dari dua buah proton serta sebuah neutron sebagai
intinya dan dua buah elektron sebagai kulitnya. Atom-atom yang berat mempunyai
kulit atom yang berlapis-lapis. Atom uranium, misalnya, mempunyai kulit atom
tujuh lapis dengan jumlah elektron seuruhnya 92, intinya terdiri dari 92 proton
dan 146 neutron.[4]
2. Reaksi Atom
Bila dua inti saling berdekatan,
penyusunan kembali nukleon dapat terjadi sehingga terbentuk satu atau lebih
inti baru yang disebut dengan reaksi
nuklir. Inti bermuatan positif dan gaya tolak antara keduanya cukup besar
untuk mencegah keduanya untuk berdekatan sehingga bereaksi, kecuali jika
keduanya saling mendekati dengan kecepatan tinggi.[5]
Tenaga nuklir pada
hakikatnya adalah tenaga yang timbul pada pemecahan inti atom. Umumnya yang dipecah
itu adalah atom yang mempunyai inti yang berat seperti halnya uranium tersebut
di atas. Inti atom itu dapat dipecah dengan cara menembaknya dengan neutron dan
menjadi bagian yang lebih kecil dengan mengeluarkan tenaga yang besar serta
neutron-neutron yang berasal dari inti. Jadi, energi nuklir itu berasal dari
tenaga yang mengikat inti atom yang bersifat panas. Di dalam reaktor, panas
yang timbul diserap oleh suatu cairan penyerap panas yang kemudian dialirkan ke
dalam air sehingga air tersebut mendidih dan menguap. Uap air inilah yang
dipergunakan untuk menggerakkan turbin uap pada generator listrik.[6]
Reaksi
fusi (pecahnya suatu inti atom).
Fusi inti menghasilkan
tenaga yang luar biasa besarnya yang digunakan untuk bom hidrogen. Sampai
sekarang orang belum dapat mengendalikan tenaga yang timbul dari reaksi fusi
itu.[7]
Pengkonvensian massa ke
energi dari energi kimia dalam suatu reaksi kimia tertentu adalah terlalu kecil
untuk dapat dideteksi. Namun, pada reaksi nuklir, energi yang dikeluarkan per
reaksi cukup besar sehingga pengkonversian massanya dapat terdeteksi.
Konsekuensinya adalah memungkinkan untuk menghitung berapa besar energi yang dikeluarkan
per reaksi dari keseimbangan tersebut massa reaktan dan produknya tanpa perlu
menyandarkan diri pada hasil-hasil perlindungan
eksperimental tentang energi yang dikeluarkan.[8]
3. Sifat-sifat Umum
Seorang fisikawan
Perancis, Antonie Becquerel pada tahun 1896 menemukan unsur uranium yang
menunjukkan gejala aneh. Gejala tersebut ditemukan dengan tidak sengaja ketika
beliau mempelajari sifat-sifat fosforisensi
yaitu sifat dari bahan yang berpendar ketika disinari dan fluoresensi yaitu sifat dari bahan yang dapat berpendar terus
meskipun tidak disinari. Namun di luar dugaan, ia mendapatkan bahwa unsur-unsur
uranium menunjukkan gejala radiasi tertentu dengan daya tembus yang sangat kuat
sama seperti daya tembus sinar X, yang ditemukan satu tahun sebelumnya (1895)
oleh Wilhelm C. Roentgen.[9]
Selanjutnya, dalam
penggunaannya, pengaruh radiasi terhadap makhluk hidup seperti sinar-sinar yang
timbul dari suatu zat radioaktif, misalnya sinar gamma, dapat mengakibatkan :pertama, kematian. Sifat kematian dapat
digunakan untuk pemberantasan hama serangga, pembunuhan terhadap mikroba atau
bakteri dan pensterilan alat-alat kedokteran, serta pengawet bahan makanan. Kedua, hambatan pertumbuhan. Sifat
menghambat pertunasan dapat digunakan untuk menyimpan kentang, batang dan
sebagainya dalam ruang. Ketiga, Perubahan
sifat-sifat genetika. Sifat-sifat makhluk hidup itu bersumber dari kromsom atau
gen yang terdapat dalam inti sel. Ini berarti mutasi dari gen mengakibatkan
adanya perubahan sifat-sifat keturunan makhluk hidup itu.[10]
4. Pengembangan Tenaga Nuklir
Konsep tentang adanya
inti atom atau nuklir pertama kali dicetuskan oleh Rutherford. Dalam fisika
muncul bidang studi khusus yang mempelajari inti atom, bidang studi ini disebut
fisika nuklir. Pada mulanya,
perkembangan dalam teori inti atom menghadapi masalah yang sangat pelik.Namun
kini telah banyak sifat-sifat fisika dari inti atom yang berhasil diungkap melalui
berbagai penelitian, sehingga pemahaman manusia tentang inti atom sudah
demikian tingginya.[11]
Sebagai bukti adanya
organisasi paling berpengaruh dalam masalah energy dunia, Badan Energi
Internasional (International Energy
Agency/IEA) pada tahun 1974.[12]
B. Pemanfaatan, Kekurangan dan Kelebihan
Energi Nuklir
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya,
awal perkenalan umat manusia dengan radiasi, khususnya pengion dimulai ketika
Wilhelm C. Roentgen (1845-1923), fisikawan Jerman. Pada tahun 1895 menemukan sinar
X. Selang satu tahun dari penemuan sinar X itu, fisikawan Prancis Antonie Henry
Becquerel menemukan unsur uranium (U) yang dapat memancarkan radiasi secara
spontan yang disebut bahan Radioaktif.
Pada tahun 1898, pasangan suami istri ahli kimia Marie Curie dan Piere
Curie menemukan unsure polonium (Po) dan
radium (Ra) yang memperlihatkan gejala sama dengan unsur uranium.
Beberapa efek merugikan
yang muncul pada tubuh manusia karena terpapari sinar X dan gamma segera
teramati, yaitu kerontokan rambut dan kerusakan kulit yang pertama kali
diketahui pada tahun 1897 di Amerika Serikat. Namun upaya perlindungan terhadap
penyinaraan sinar X maupun gamma belum terpikirkan saat itu. Bahkan Merie Curie,
sang penemu, meninggal pada tahun 1934 akibat terserang oleh leukemia yang
besar kemungkinan akibat paparan radiasi karena seringnya beliau berhubungan
dengan bahan-bahan radioaktif.[13]
Pada dasarnya, setiap
sesuatu memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pun dengan tenaga nuklir,
berikut kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan tenaga nuklir:
1. Teknik Nuklir untuk Pemuliaan Padi dan
Tanaman Lain
Sinar gamma yang mampu
mengadakan mutasi gen dari biji-bijian, dapat dicari mutan yaitu variasi hasil
mutasi gen, yang menguntungkan bagi kehidupan manusia. Dengan teknik ini maka
ada harapan manusia mendapatkan suatu varian yang sangat menguntungkan sehingga
dapat memberi pangan terhadap penduduk dunia yang perkembangannya begitu pesat.
2.
Teknik
Nuklir untuk Industri
a. Industri kayu
Mutu kayu dapat ditingkatkan dengan kayu
meredam ke dalam cairan bahan organic
monomer (bahan plastik). Bahan ini bila terkena radiasi akan menjadi polinier (seperti plastik). Bila kayu
yang telah direndam dalam bahan itu kemudian dikenakan sinar radiasi, maka
cairan itu menjadi plastik sehingga kayu menjadi jauh lebih keras dan sangat
tahan terhadap cuaca, kelembaban dan tahan terhadap serangga.
b. Serat-serat tekstil baik dari bahan alam
seperti kapas maupun serat sintetik seperti polyester
dapat diubah sifatnya sehingga lebih menguntungkan bagi kesejahteraan manusia.
Seperti serat poliester yang bersifat sukar menyerap air. Dengan adanya
radiasi, sifatnya dapat dirubah tidak saja dapat menyerap air namun dapat
menyerap warna. Serat polipropilen dapat berubah sifatnya dari tak tahan panas
menjadi tahan panas dan dapat menghisap air.
c. Kulit yang dimasak dengan proses radiasi,
ternyata menghasilkan mutan lebih baik daripada cara yang biasa, meskipun dapat
terjadi /kerusakan bila dosisnya
terlalu tinggi.
d. Pengawetan makanan
Pada prinsipnya makanan diawetkan dengan
cara membunuh kuman-kuman pembusuk dengan radiasi. Keunggulannnya dapat bekerja
tanpa pemanasan, tanpa pengasapan, dan tanpa bahan-bahan kimia sehingga tidak
meninggalkan sisa-sisa bahan pengawet. Selain itu pengawetan dapat dilakukan
dalam keadaan sudah terbungkus. Bahan-bahan yang diawetkan dengan cara ini adalah:
beras, kentang, biji, dan lain-lain.
3.
Teknik
Nuklir untuk Kesehatan
Teknik
nuklir umumnya digunakan untuk mengadakan diagnosis dari suatu penyakit dalam.
Penggunaan cara-cara yang biasa misalnya dengan sinar-X seringkali tidak
memberi hasil yang memuaskan dan menimbulkan efek samping. Penggunaan zat
radioaktif berumur pendek dengan dosis yang kecil, dapat memberikan informasi
yang lebih memuaskan tentang sesuatu yang ada dalam tubuh pasien. Contohnya
dalam pendeteksian tumor otak, kanker, paru-paru, kelenjar gondok, ginjal dan
lain-lain.
4.
Teknik
Nuklir dalam Industri Radiografi
Dalam
hal ini biasanya digunakan untuk melihat foto hasil rontgen terhadap tulang
yang patah atau paru-paru dengan menggunakan sinar X. prinsip yang sama dapat
digunakan terhadap industri kontruksi misalnya untuk memeriksa pipa-pipa baja
lunasa kapal dengan menggunakan sinar gamma.
5.
Teknik
Nuklir dalam Hidrologi
Umumnya
zat-zat radioaktif dalam hidrologi (ilmu tentang tata air) digunakan sebagai
perunut atau penelusur aliran sungai dengan cara memasukan zat radioaktif ke
dalam sistem perairan. Kemudian tingkah lakunya dapat diikuti atau di telusuri
dengan alat-alat ditektor misalnya Geiger
Muler yang dapat memberikan informasi mengenai kecepatan air, rembesan air,
kebocoran pipa dan debit air panas.
6.
Teknik
Nuklir untuk Studi Pencemaran Lingkungan
Lingkungan
yang tercemar oleh waduk industri secara langsung maupun tidak langsung dapat
membahayakan kehidupan manusia, udara, air, tanaman dan hewan. Bila zat-zat
atau barang-barang ini tercemar maka secara tidak langsung manusia yang
memakannya akan terkena pencemaran juga. Teknik nuklir dapat digunakan untuk
menentukan tingkat pencemaran dengan menggunakan senyawa radioaktif sebagai
perunut unutuk mengetahui penyebaran, penumpukan, dan sifat-sifat zat pencemar
dalam lingkungan.[14]
7.
Dalam
Dunia Realita
Proyek “Jembalang”,
pembuatan gua buatan manusia pada bulan Desember 1961 dengan membenamkan
cerobong lift 360 meter ke dalam gurun
Nem Maxico, menggali saluran mendatar 335 meter panjangnya dan menanamkan bom
atom kecil (3,1 kiloton). Setelah ujung lift ditutup kemudian diledakkan bom
tersebut. Dan menghasilkan gua buatan yang menghadirkan pemandangan indah
tetapi menyeramkan. Proyek ini diharapkan juga dapat menjadi sistem penambangan
bijih minyak dan menyediakan tandon air.
8.
Efek
Bom Atom
Uranium yang tak mantap
dalam teras reaktor mulai melapuk bila dibentur oleh neutron dan membangkitkan
neutron-neutron baru untuk kemudian saling membentur serta membelah atom-atom
uranium lain dalam suatu reaksi berantai yang dapat dikendalikan dengan
batang-batang. Batang-batang ini dibuat dari zat yang menyerap neutron, seperti
misalnya boron, cadmium dan hafnium. Pengendalian
yang melepaskan energi atom perlahan-lahan dalam selang waktu lama inilah yang
menyebabkan fisi nuklir dalam reaktor yang berbeda dengan ledakan sekejap bom
atom yang tidak terkendali. Salah satu contohnya yaitu seperti pembangunan
“Reaktor Kanada-India” dekat Bombay.[15]
C.
Proteksi
dan Pengelolaan Energi Nuklir
1. Proteksi Radiasi
Proteksi radiasi
merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknik yang mempelajari masalah
kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian perlindungan
kepada seseorang atau selompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan
yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi. Tujuan dari keselamatan
radiasi adalah mencegah terjadinya efek deterministik yang membahayakan dan
mengurangi terjadinya efek stokastik serendah mungkin.[16]
Ketika keradioaktifan
ditemukan pertama kali, para ilmuan pada umumnya tidak mengetahui bahaya bentuk
baru dari radiasi itu yang tak kasat mata. Mereka segera mendapat pelajaran
setelah eksperimen dan beberapa teknisi mengalami luka bakar akibat penyinaran
berlebih dan radiasi juga dapat menyebabkan kanker dan menghancurkan tulang
serta jaringan vital.
Datangnya bom nuklir dan
pemanfaatan energi atom membuat sangat gawatnya masalah radiasi sehingga
Kongres pada tahun 1959 membentuk Dewan Radiasi Federal untuk melindungi
karyawan dalam industri baru ini. Yaitu dengan membuat alat pengaman industri
seperti misalnya baju lengkap plastik pelindung, bel yang berbunyi bila radiasi
di sebelah ruangan mencapai titik yang berbahaya.[17]
Tiga hal penting
mencegah terjadinya kecelakaan radiasi sehubungan dengan pengoperasian
instalasi nuklir yaitu: Adanya peraturan perundangan dan standart keselamatan
dalam bidang keselamatan nuklir, pembangunan instalasi nuklir dilengkapi dengan
sarana peralatan keselamatan kerja dan sarana pendukung lainnya, tersedianya
persone ldengan bekal pengetahuan yang memadai dan memahami sepenuhnya kerja
radiasi.
Berikut beberapa hal
pula yang harus diketahui:
Pertama,Organisasi
Proteksi Radiasi. Pembentukan organisasi ini agar ada kejelasan dimana
kewajiban atau tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan keselamatan
kerja terhadap radiasi jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lain dengan
memenuhi tiga unsur utama dalam organisasi proteksi radiasi yaitu penguasa instalasi
atom, petugas proteksi radiasi dan pekerja radiasi.
Kedua,
acuan dasar proteksi radiasi. Untuk
mencapai tujuan program proteksi radiasi diperlukan adanya acuan dasar. Sesuai
dengan rekomendasi ICRP, dalam setiap kegiatan proteksi dikenal adanya standar
dalam nilai batas dan tingkat acuan. Nilai batas terdiri atas nilai batas
dasar, nilai batas turunan dan nilai batas ditetapkan.
Ketiga,
asas-asas proteksi radiasi. Untuk
mencapai tujuan proteksi radiasi yaitu terciptanya keselamatan dan kesehatan
bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, maka ada tiga asas proteksi radiasi
yaitu: asas jastifikasi atau pembenaran. Asas ini menghendaki agar setiap
kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh dilaksanakan
setelah dilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui bahwa manfaat
dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian yang
ditimbulkan. Selanjutnya, asas optimisasi. Asas ini menghendaki agar paparan
radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan
faktor ekonomi dan sosial. Asas ini dikenal juga dengan sebutan ALARA(As Low As Reanosably Achieveble). Kemudian
asas pembatasan dosis perorangan. Menghendaki agar dosis radiasi yang diterima
oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai
batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Keempat,
intervensi untuk tindakan proteksi. ICRP
membedakan dua macam kegiatan yang dapat mempengaruhi tingkat paparan radiasi
terhadap manusia,yaitu:
a. Kegiatan yang dapat mengakibatkn paparan
radiasi, baik peningkatan jumlah dosis yang diterima individu maupun
peningkatan dosis kolektif.
b. Kegiatan yang dapat mengurangi pemaparan
secra keseluruhan, misalnya dengan cara pemindahan, pengurangan jumlah sumber,
atau dengan modifikasi sistem.
Kelima,
optimisasi dalam intervensi. Jastifikasi dalam intervensi adalah proses
pengambilan keputusan agar program intervensi dapat memberikan manfaat sebesar
mungkin. Program intervensi harus dapat memberikan keuntungan yang jauh lebih
besar terhadap penduduk dibandingkan kerugiannya. Optimisasi dalam intervensi
adalah proses pengambilan keputusan terhadap metode, skala dan waktu untuk
melakukan intervensi.
Keenam,
budaya keselamatan. Merupakan konsep
baru yang diperkenalkan dalam bidang keselamatan nuklir yang juga relevan
dengan program optimisasi dalam proteksi radiasi. Dan merupakan aturan-aturan
sikap dan tingkah laku untuk mewujudkan tercapainya kondisi keselamatan kerja yang diharapkan.
Ketujuh,
organisasi internasiaonal. Secara nasional
wewenang pengaturan dan pengawasan dalam pemanfaatan teknik nuklir ada pada
pemerintah setiap Negara. Namun demikian, beberapa ketentuan yang di susun oleh
beberapa organisasi internasional juga harus diperhatikan bahkan beberapa
ketentuan internasional seringkali harus dijadikan acuan dalam penyusunan
peraturan ditingkat nasional. Ada tiga organisasi yang berkaitan dengan peraturan
masalah proteksi radiasi yaitu badan tenaga atom internasional (IAEA), komisi
internasional untuk perlindungan radiologi (ICRP), komisi internasional untuk
satuan dan pengukuran radiolagi (ICRU).[18]
2. Pengelolaan
Energi nuklir, seperti
juga energi kimia, hanya terdapat dalam bentuk energi yang tersimpan. Energi
nuklir memiliki energi spesifik tersimpan yang terbesar. Satu kilogram uranium
-235 mempunyai energi spesifik teoritis sebesar 7x1010 kJ/kg dalam
proses fisi dan 0,6 kg H-3 yang bereaksi dengan 0,42 H-2 menimbulkan energi
tersimpan spesifik teoritis 3x1011 kJ/kg dalam reaksi fusi.
Radioisotop juga merupakan sumber energi nuklir tersimpan, tetapi mempunyai
harga yang jauh lebih rendah.
Energi nuklir tersimpan
dapat diproduksi dengan membangkitkan radioisotop seperti polonium-210 atau
kobalt-60 dan lain-lain.
Sistem penyimpanan energi
nuklir yang lain ialah suatu sistem yang sebetulnya menyimpan energi panas,
tetapi menggunakan energy nuklir sebagai sumber energinya. Dalam sistem ini,
suatu bom termo nuklir (fusi) diledakkan di dalam endapan garam yang besar d
dalam tanah. Energi panas yang dihasilkan digunakan untuk memproduksi uap
tekanan tinggi yang digunakan untuk menjalankan sistem turbin-generator
konvensional. Suatu organisasi swasta, bekerja sama dengan Los Alamos Scientific Laboratory di New Mexico sedang mengembangkan
sistem ini. Proyek PACER ini mencoba mengambil manfaat dari penelitian geothermal dan penelitian yang dilakukan
pemerintah dalam percobaan alat nuklir bawah tanah.[19]
D. Pengawasan Dalam Penggunaan Energi
Nuklir
Selama ini pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia
dilaksanakan atas dasar Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Tenaga Atom. Namun seiring berkembangnya zaman dan IPTEK, banyak
ketentuan yang tidak sesuai lagi, misalnya wewewang pelaksanaan dan pengawasan
atas penelitian dan pemanfaatan tenaga nuklir
yang diberikan dalam satu badan
sehingga fungsi pengawasan tidak optimal. Perkembangan keadaan dewasa ini
menghendaki agar kedua wewenang tersebut dipisahkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan
yang memihak. Selain itu, dalam Undang-Undang juga disebutkan bahan nuklir harus dimiliki dan dikusai oleh negara, sedangkan realitanya
bahan tersebut sudah merambah pihak asing secara internasional.
Walaupun perdagangan
bebas bahan nuklir secara internasional sudah terjadi, persyaratan yang harus
dikuasai negara tetap dipertahankan. Pemerintah tetap diminta untuk melakukan
pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan pemanfaatan bahan nuklir
tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom tersebut.
Oleh karenanya, dengan
adanya persetujuan RUU tentang ketenaga nukliran dalam sidang paripurna DPR
pada tanggal 26 Februari 1997, disusul
dengan ditandatanganinnya (RUU) tersebut oleh presiden RI yang berisi wewenang
pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua lembaga yang berbeda untuk
menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan yang ditujukan
untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir, utamanya dalam bahaya radiasi. Pengawasan
tersebut dilaksanakan dalam cara sebagai berikut:
1. Mengeluarkan pengaturan dibidang
keselamatan nuklir agar tujuan pengawasan tercapai.
2. Menyelenggarakan perizinan untuk
mengendalikan bahaya pemanfaatan tenaga nuklir akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3. Melaksanakan inspeksi secara berkala dan
sewaktu-waktu untuk mengetahui apakah pemanfaatan tenaga nuklir sesuai
peraturan yang ditetapkan.
Bahan
nuklir juga memiliki aspek politis dan strategis, sehingga kegiatan yang
memanfaatkan bahan nuklir perlu
mendapatkan pengawasan dan pengendakian. Secara garis besar, sistem pengawasan
yang berkaitan dengan pemanfaatan bahan nuklir ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu
pengawasan tingkat nasional dan pengawasan internasional oleh badan tenaga atom
Internasional (IAEA).Yang dalam hal ini bermaksud untuk menjamin kesejahteraan,
keamanan dan ketentraman masyarakat dan para pekerja serta lingkungan. Selain
itu, untuk memelihara tertib hukum dan mencegah terjadinya tujuan lain.
Pengawasan internasional yang dilakukan oleh IAEA lebih bersifat memantau untuk
mencegah jatuhnya bahan nuklir tersebut ketangan pihak yang tidak
bertangungjawab, seperti penjahat, teroris serta kelompok revolusioner dan
pemerintah atau negara yang mungkin akan
menyalah gunakan bahan nuklir.
Dalam
pengawasan ini, seluruh komponen akan menjadi objeknya seperti sarana, peralatan
dan bahkan terhadap personel yang bekerja dengan radiasi. Pengaturan pengawasan
tenaga nuklir dilaksanakan dengan cara mengeluarkan peraturan sesuai dengan
hierarki. Setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus dilengkap dengan izin dari
instansi yang berwewenang. Pemegang izin diwajibkan menyelenggarakan
dokumentasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zat radioaktif dan atau
sumber radiasi lainnya yang bertujuan
untuk mendataris kegiatan nuklir diberlakukan agar dapat lebih intensif dalam
pengawasannya.
Lebih
luas, dalam dunia internasional, pada tahun 1961, sidang umum PBB meloloskan pernyataan bersama mengenai prinsip-prinsip
yang telah disetujui untuk perjanjian peluncuran senjata, diikuti pada tahun
1963 dengan perjanjian yang mengikat Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet
untuk tidak melakukan percobaan senjata
nuklir didaratan, atmosfer dan bawah laut. Pada
tahun 1967, muncul perjanjian lain antara beberapa negara dalam rangka
membatasi penggunaan ruang angkasa untuk
kepentingan mata-mata militer. Yang
kemudian disebut dengan perjanjian anti penyebaran senjata nuklir atau lebih dikenal dengan PTN (the Nuclear nono-Proliferation Test of Weapon).
Ringkasnya isi pokok yang dicetuskan pada tahun 1968 itu bahwa negara yang
memiliki senjata nuklir tidak diperkenankan menjual, memberikan maupun membantu
mengembangkan senjata nuklir dengan dalih apapun kepada negara yang tidak
atau belum memilki senjata nuklir. Selanjutnya, negara non-nuklir tidak
diperkenankan membuat atau
menerima senjata nuklir dengan alasan apapun.[20]
[1] Mukhlis Akhadi, Dasar-dasar Proteksi Radiasi, Jakarta: Rineka
Cipta, 2000, hal. 1
[3] Mukhlis Akhadi, op. cit.,
hal. 1.
[4]Hendro Darmadjo dan Yeni Kaligis, op. cit., hal. 203.
[5]The Houw Liong, Konsep Fisika
Modern, terj.Concepts of Modern
Physics, Erlangga, cet. 9, 2005, hal. 479
[8]Darwin Sitompul dan Kusnul Hadi, Prinsip-prinsip Konvensi Energi, terj.Principles of Energi Conversion,
Erlangga, cet. 4, 1996, hal. 55.
[9] Mukhlis Akhadi,op. cit.,
hal. 12.
[12]John
O. Blackburn, Enerji Terbaru, terj.The Renewable Energi Alternative: How the
United States and the World Can Prosper Without Nuclear Energi or Coal,
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1988.
[13]Mukhlis Akhadi,op. cit.,
hal. 134.
[16]Mukhlis Akhadi, op. cit.,
hal. 149.
[17] Mitchel Wilson, op. cit.,
hal. 161.
[18] Mukhlis Akhadi, op. cit.,
hal. 149-162.
[19]Darwin Sitompul dan Kusnul Hadi, Prinsip-prinsip Konvensi Energi, terj.Principles of energi Conversion,
Erlangga, cet. 4, 1996, hal. 47
[20] Mukhlis Akhadi, op. cit.,
hal. 322-330.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar