Kamis, 04 Februari 2016

ENERGI NUKLIR (Keefektifan dan Proteksinya dalam Kehidupan)

A.    Pengertian Energi Nuklir
1.     Struktur Atom
Ada baiknya jika dijelaskan lebih dahulu apa yang dimaksud dengan tenaga nuklir. Istilah atom berasal dari kata atomos yang dalam terminologi filsafat Yunani Kuno berarti tidak dapat dibagi-bagi. Dalam perkembangan berikutnya, istilah atom digunakan untuk menerangkan bagian terkecil dari suatu benda, sedemikian kecilnya sehingga benda tersebut tidak dapat dibagi-bagi lagi. [1]Menurut teori Rutherford dan Bohr, atom terdiri dari kulit atom dan inti atom. Kulit atom terdiri dari elektron-elektron yang bergerak mengelilingi inti atom dan bermuatan listrik negative.[2]
Sedangkan sejarah mencatat bahwa konsep dasar tentang atom pertama kali berasal dari filosof Yunani Kuno Leucippus dan Demokritus yang hidup antara abad ke-4 dan ke-5 S.M. Mereka secara tegas merumuskan tentang atom dan kehampaan murni atas dasar pemikiran mereka.[3]
Inti atom terdiri dari proton yang bermuatan listrik positif dan neutron yang tidak bermuatan listrik. Atom yang paling sederhana adalah hidrogen yang terdiri dari sebuah proton sebagai intinya dan sebuah elektron yang mengelilingi inti. Atom sederhana yang lain adalah helium yang terdiri dari dua buah proton serta sebuah neutron sebagai intinya dan dua buah elektron sebagai kulitnya. Atom-atom yang berat mempunyai kulit atom yang berlapis-lapis. Atom uranium, misalnya, mempunyai kulit atom tujuh lapis dengan jumlah elektron seuruhnya 92, intinya terdiri dari 92 proton dan 146 neutron.[4]

2.     Reaksi Atom
Bila dua inti saling berdekatan, penyusunan kembali nukleon dapat terjadi sehingga terbentuk satu atau lebih inti baru yang disebut dengan reaksi nuklir. Inti bermuatan positif dan gaya tolak antara keduanya cukup besar untuk mencegah keduanya untuk berdekatan sehingga bereaksi, kecuali jika keduanya saling mendekati dengan kecepatan tinggi.[5]
Tenaga nuklir pada hakikatnya adalah tenaga yang timbul pada pemecahan inti atom. Umumnya yang dipecah itu adalah atom yang mempunyai inti yang berat seperti halnya uranium tersebut di atas. Inti atom itu dapat dipecah dengan cara menembaknya dengan neutron dan menjadi bagian yang lebih kecil dengan mengeluarkan tenaga yang besar serta neutron-neutron yang berasal dari inti. Jadi, energi nuklir itu berasal dari tenaga yang mengikat inti atom yang bersifat panas. Di dalam reaktor, panas yang timbul diserap oleh suatu cairan penyerap panas yang kemudian dialirkan ke dalam air sehingga air tersebut mendidih dan menguap. Uap air inilah yang dipergunakan untuk menggerakkan turbin uap pada generator listrik.[6]
Reaksi fusi (pecahnya suatu inti atom).
 +  à  +  + 3,27 Mev
Fusi inti menghasilkan tenaga yang luar biasa besarnya yang digunakan untuk bom hidrogen. Sampai sekarang orang belum dapat mengendalikan tenaga yang timbul dari reaksi fusi itu.[7]
Pengkonvensian massa ke energi dari energi kimia dalam suatu reaksi kimia tertentu adalah terlalu kecil untuk dapat dideteksi. Namun, pada reaksi nuklir, energi yang dikeluarkan per reaksi cukup besar sehingga pengkonversian massanya dapat terdeteksi. Konsekuensinya adalah memungkinkan untuk menghitung berapa besar energi yang dikeluarkan per reaksi dari keseimbangan tersebut massa reaktan dan produknya tanpa perlu menyandarkan diri pada hasil-hasil perlindungan  eksperimental tentang energi yang dikeluarkan.[8]
3.     Sifat-sifat Umum
Seorang fisikawan Perancis, Antonie Becquerel pada tahun 1896 menemukan unsur uranium yang menunjukkan gejala aneh. Gejala tersebut ditemukan dengan tidak sengaja ketika beliau mempelajari sifat-sifat fosforisensi yaitu sifat dari bahan yang berpendar ketika disinari dan fluoresensi yaitu sifat dari bahan yang dapat berpendar terus meskipun tidak disinari. Namun di luar dugaan, ia mendapatkan bahwa unsur-unsur uranium menunjukkan gejala radiasi tertentu dengan daya tembus yang sangat kuat sama seperti daya tembus sinar X, yang ditemukan satu tahun sebelumnya (1895) oleh Wilhelm C. Roentgen.[9]
Selanjutnya, dalam penggunaannya, pengaruh radiasi terhadap makhluk hidup seperti sinar-sinar yang timbul dari suatu zat radioaktif, misalnya sinar gamma, dapat mengakibatkan :pertama, kematian. Sifat kematian dapat digunakan untuk pemberantasan hama serangga, pembunuhan terhadap mikroba atau bakteri dan pensterilan alat-alat kedokteran, serta pengawet bahan makanan. Kedua, hambatan pertumbuhan. Sifat menghambat pertunasan dapat digunakan untuk menyimpan kentang, batang dan sebagainya dalam ruang. Ketiga, Perubahan sifat-sifat genetika. Sifat-sifat makhluk hidup itu bersumber dari kromsom atau gen yang terdapat dalam inti sel. Ini berarti mutasi dari gen mengakibatkan adanya perubahan sifat-sifat keturunan makhluk hidup itu.[10]
4.     Pengembangan Tenaga Nuklir
Konsep tentang adanya inti atom atau nuklir pertama kali dicetuskan oleh Rutherford. Dalam fisika muncul bidang studi khusus yang mempelajari inti atom, bidang studi ini disebut fisika nuklir. Pada mulanya, perkembangan dalam teori inti atom menghadapi masalah yang sangat pelik.Namun kini telah banyak sifat-sifat fisika dari inti atom yang berhasil diungkap melalui berbagai penelitian, sehingga pemahaman manusia tentang inti atom sudah demikian tingginya.[11]
Sebagai bukti adanya organisasi paling berpengaruh dalam masalah energy dunia, Badan Energi Internasional (International Energy Agency/IEA) pada tahun 1974.[12]

B.    Pemanfaatan, Kekurangan dan Kelebihan Energi Nuklir
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, awal perkenalan umat manusia dengan radiasi, khususnya pengion dimulai ketika Wilhelm C. Roentgen (1845-1923), fisikawan Jerman. Pada tahun 1895 menemukan sinar X. Selang satu tahun dari penemuan sinar X itu, fisikawan Prancis Antonie Henry Becquerel menemukan unsur uranium (U) yang dapat memancarkan radiasi secara spontan yang disebut bahan Radioaktif.  Pada tahun 1898, pasangan suami istri ahli kimia Marie Curie dan Piere Curie menemukan unsure polonium  (Po) dan radium (Ra) yang memperlihatkan gejala sama dengan unsur uranium.
Beberapa efek merugikan yang muncul pada tubuh manusia karena terpapari sinar X dan gamma segera teramati, yaitu kerontokan rambut dan kerusakan kulit yang pertama kali diketahui pada tahun 1897 di Amerika Serikat. Namun upaya perlindungan terhadap penyinaraan sinar X maupun gamma belum terpikirkan saat itu. Bahkan Merie Curie, sang penemu, meninggal pada tahun 1934 akibat terserang oleh leukemia yang besar kemungkinan akibat paparan radiasi karena seringnya beliau berhubungan dengan bahan-bahan radioaktif.[13]
Pada dasarnya, setiap sesuatu memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pun dengan tenaga nuklir, berikut kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan tenaga nuklir:
1.     Teknik Nuklir untuk Pemuliaan Padi dan Tanaman Lain
Sinar gamma yang mampu mengadakan mutasi gen dari biji-bijian, dapat dicari mutan yaitu variasi hasil mutasi gen, yang menguntungkan bagi kehidupan manusia. Dengan teknik ini maka ada harapan manusia mendapatkan suatu varian yang sangat menguntungkan sehingga dapat memberi pangan terhadap penduduk dunia yang perkembangannya begitu pesat.
2.     Teknik Nuklir untuk Industri
a.      Industri kayu
Mutu kayu dapat ditingkatkan dengan kayu meredam ke dalam cairan bahan organic monomer (bahan plastik). Bahan ini bila terkena radiasi akan menjadi polinier (seperti plastik). Bila kayu yang telah direndam dalam bahan itu kemudian dikenakan sinar radiasi, maka cairan itu menjadi plastik sehingga kayu menjadi jauh lebih keras dan sangat tahan terhadap cuaca, kelembaban dan tahan terhadap serangga.
b.     Serat-serat tekstil baik dari bahan alam seperti kapas maupun serat sintetik seperti polyester dapat diubah sifatnya sehingga lebih menguntungkan bagi kesejahteraan manusia. Seperti serat poliester yang bersifat sukar menyerap air. Dengan adanya radiasi, sifatnya dapat dirubah tidak saja dapat menyerap air namun dapat menyerap warna. Serat polipropilen dapat berubah sifatnya dari tak tahan panas menjadi tahan panas dan dapat menghisap air.
c.      Kulit yang dimasak dengan proses radiasi, ternyata menghasilkan mutan lebih baik daripada cara yang biasa, meskipun dapat terjadi /kerusakan bila dosisnya terlalu tinggi.
d.     Pengawetan makanan
Pada prinsipnya makanan diawetkan dengan cara membunuh kuman-kuman pembusuk dengan radiasi. Keunggulannnya dapat bekerja tanpa pemanasan, tanpa pengasapan, dan tanpa bahan-bahan kimia sehingga tidak meninggalkan sisa-sisa bahan pengawet. Selain itu pengawetan dapat dilakukan dalam keadaan sudah terbungkus. Bahan-bahan yang diawetkan dengan cara ini adalah: beras, kentang, biji, dan lain-lain.
3.     Teknik Nuklir untuk Kesehatan
Teknik nuklir umumnya digunakan untuk mengadakan diagnosis dari suatu penyakit dalam. Penggunaan cara-cara yang biasa misalnya dengan sinar-X seringkali tidak memberi hasil yang memuaskan dan menimbulkan efek samping. Penggunaan zat radioaktif berumur pendek dengan dosis yang kecil, dapat memberikan informasi yang lebih memuaskan tentang sesuatu yang ada dalam tubuh pasien. Contohnya dalam pendeteksian tumor otak, kanker, paru-paru, kelenjar gondok, ginjal dan lain-lain.
4.     Teknik Nuklir dalam Industri Radiografi
Dalam hal ini biasanya digunakan untuk melihat foto hasil rontgen terhadap tulang yang patah atau paru-paru dengan menggunakan sinar X. prinsip yang sama dapat digunakan terhadap industri kontruksi misalnya untuk memeriksa pipa-pipa baja lunasa kapal dengan menggunakan sinar gamma.
5.     Teknik Nuklir dalam Hidrologi
Umumnya zat-zat radioaktif dalam hidrologi (ilmu tentang tata air) digunakan sebagai perunut atau penelusur aliran sungai dengan cara memasukan zat radioaktif ke dalam sistem perairan. Kemudian tingkah lakunya dapat diikuti atau di telusuri dengan alat-alat ditektor misalnya Geiger Muler yang dapat memberikan informasi mengenai kecepatan air, rembesan air, kebocoran pipa dan debit air panas.
6.     Teknik Nuklir untuk Studi Pencemaran Lingkungan
Lingkungan yang tercemar oleh waduk industri secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan kehidupan manusia, udara, air, tanaman dan hewan. Bila zat-zat atau barang-barang ini tercemar maka secara tidak langsung manusia yang memakannya akan terkena pencemaran juga. Teknik nuklir dapat digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran dengan menggunakan senyawa radioaktif sebagai perunut unutuk mengetahui penyebaran, penumpukan, dan sifat-sifat zat pencemar dalam lingkungan.[14]

7.     Dalam Dunia Realita
Proyek “Jembalang”, pembuatan gua buatan manusia pada bulan Desember 1961 dengan membenamkan cerobong  lift 360 meter ke dalam gurun Nem Maxico, menggali saluran mendatar 335 meter panjangnya dan menanamkan bom atom kecil (3,1 kiloton). Setelah ujung lift ditutup kemudian diledakkan bom tersebut. Dan menghasilkan gua buatan yang menghadirkan pemandangan indah tetapi menyeramkan. Proyek ini diharapkan juga dapat menjadi sistem penambangan bijih minyak dan menyediakan tandon air.
8.     Efek Bom Atom
Uranium yang tak mantap dalam teras reaktor mulai melapuk bila dibentur oleh neutron dan membangkitkan neutron-neutron baru untuk kemudian saling membentur serta membelah atom-atom uranium lain dalam suatu reaksi berantai yang dapat dikendalikan dengan batang-batang. Batang-batang ini dibuat dari zat yang menyerap neutron, seperti misalnya boron, cadmium dan hafnium. Pengendalian yang melepaskan energi atom perlahan-lahan dalam selang waktu lama inilah yang menyebabkan fisi nuklir dalam reaktor yang berbeda dengan ledakan sekejap bom atom yang tidak terkendali. Salah satu contohnya yaitu seperti pembangunan “Reaktor Kanada-India” dekat Bombay.[15]

C.    Proteksi dan Pengelolaan Energi Nuklir
1.     Proteksi Radiasi
Proteksi radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknik yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau selompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi. Tujuan dari keselamatan radiasi adalah mencegah terjadinya efek deterministik yang membahayakan dan mengurangi terjadinya efek stokastik serendah mungkin.[16]
Ketika keradioaktifan ditemukan pertama kali, para ilmuan pada umumnya tidak mengetahui bahaya bentuk baru dari radiasi itu yang tak kasat mata. Mereka segera mendapat pelajaran setelah eksperimen dan beberapa teknisi mengalami luka bakar akibat penyinaran berlebih dan radiasi juga dapat menyebabkan kanker dan menghancurkan tulang serta jaringan vital.
Datangnya bom nuklir dan pemanfaatan energi atom membuat sangat gawatnya masalah radiasi sehingga Kongres pada tahun 1959 membentuk Dewan Radiasi Federal untuk melindungi karyawan dalam industri baru ini. Yaitu dengan membuat alat pengaman industri seperti misalnya baju lengkap plastik pelindung, bel yang berbunyi bila radiasi di sebelah ruangan mencapai titik yang berbahaya.[17]
Tiga hal penting mencegah terjadinya kecelakaan radiasi sehubungan dengan pengoperasian instalasi nuklir yaitu: Adanya peraturan perundangan dan standart keselamatan dalam bidang keselamatan nuklir, pembangunan instalasi nuklir dilengkapi dengan sarana peralatan keselamatan kerja dan sarana pendukung lainnya, tersedianya persone ldengan bekal pengetahuan yang memadai dan memahami sepenuhnya kerja radiasi.
Berikut beberapa hal pula yang harus diketahui:
Pertama,Organisasi Proteksi Radiasi. Pembentukan organisasi ini agar ada kejelasan dimana kewajiban atau tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan keselamatan kerja terhadap radiasi jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lain dengan memenuhi tiga unsur utama dalam organisasi proteksi radiasi yaitu penguasa instalasi atom, petugas proteksi radiasi dan pekerja radiasi.
Kedua, acuan dasar proteksi radiasi. Untuk mencapai tujuan program proteksi radiasi diperlukan adanya acuan dasar. Sesuai dengan rekomendasi ICRP, dalam setiap kegiatan proteksi dikenal adanya standar dalam nilai batas dan tingkat acuan. Nilai batas terdiri atas nilai batas dasar, nilai batas turunan dan nilai batas ditetapkan.
Ketiga, asas-asas proteksi radiasi. Untuk mencapai tujuan proteksi radiasi yaitu terciptanya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, maka ada tiga asas proteksi radiasi yaitu: asas jastifikasi atau pembenaran. Asas ini menghendaki agar setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh dilaksanakan setelah dilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui bahwa manfaat dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. Selanjutnya, asas optimisasi. Asas ini menghendaki agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Asas ini dikenal juga dengan sebutan ALARA(As Low As Reanosably Achieveble). Kemudian asas pembatasan dosis perorangan. Menghendaki agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Keempat, intervensi untuk tindakan proteksi. ICRP membedakan dua macam kegiatan yang dapat mempengaruhi tingkat paparan radiasi terhadap manusia,yaitu:
a.      Kegiatan yang dapat mengakibatkn paparan radiasi, baik peningkatan jumlah dosis yang diterima individu maupun peningkatan dosis kolektif.
b.     Kegiatan yang dapat mengurangi pemaparan secra keseluruhan, misalnya dengan cara pemindahan, pengurangan jumlah sumber, atau dengan modifikasi sistem.
Kelima, optimisasi dalam intervensi. Jastifikasi dalam intervensi adalah proses pengambilan keputusan agar program intervensi dapat memberikan manfaat sebesar mungkin. Program intervensi harus dapat memberikan keuntungan yang jauh lebih besar terhadap penduduk dibandingkan kerugiannya. Optimisasi dalam intervensi adalah proses pengambilan keputusan terhadap metode, skala dan waktu untuk melakukan intervensi.
Keenam, budaya keselamatan. Merupakan konsep baru yang diperkenalkan dalam bidang keselamatan nuklir yang juga relevan dengan program optimisasi dalam proteksi radiasi. Dan merupakan aturan-aturan sikap dan tingkah laku untuk mewujudkan tercapainya kondisi  keselamatan kerja yang diharapkan.
Ketujuh, organisasi internasiaonal. Secara nasional wewenang pengaturan dan pengawasan dalam pemanfaatan teknik nuklir ada pada pemerintah setiap Negara. Namun demikian, beberapa ketentuan yang di susun oleh beberapa organisasi internasional juga harus diperhatikan bahkan beberapa ketentuan internasional seringkali harus dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan ditingkat nasional. Ada tiga organisasi yang berkaitan dengan peraturan masalah proteksi radiasi yaitu badan tenaga atom internasional (IAEA), komisi internasional untuk perlindungan radiologi (ICRP), komisi internasional untuk satuan dan pengukuran radiolagi (ICRU).[18]
2.     Pengelolaan
Energi nuklir, seperti juga energi kimia, hanya terdapat dalam bentuk energi yang tersimpan. Energi nuklir memiliki energi spesifik tersimpan yang terbesar. Satu kilogram uranium -235 mempunyai energi spesifik teoritis sebesar 7x1010 kJ/kg dalam proses fisi dan 0,6 kg H-3 yang bereaksi dengan 0,42 H-2 menimbulkan energi tersimpan spesifik teoritis 3x1011 kJ/kg dalam reaksi fusi. Radioisotop juga merupakan sumber energi nuklir tersimpan, tetapi mempunyai harga yang jauh lebih rendah.
Energi nuklir tersimpan dapat diproduksi dengan membangkitkan radioisotop seperti polonium-210 atau kobalt-60 dan lain-lain.
Sistem penyimpanan energi nuklir yang lain ialah suatu sistem yang sebetulnya menyimpan energi panas, tetapi menggunakan energy nuklir sebagai sumber energinya. Dalam sistem ini, suatu bom termo nuklir (fusi) diledakkan di dalam endapan garam yang besar d dalam tanah. Energi panas yang dihasilkan digunakan untuk memproduksi uap tekanan tinggi yang digunakan untuk menjalankan sistem turbin-generator konvensional. Suatu organisasi swasta, bekerja sama dengan Los Alamos Scientific Laboratory di New Mexico sedang mengembangkan sistem ini. Proyek PACER ini mencoba mengambil manfaat dari penelitian geothermal dan penelitian yang dilakukan pemerintah dalam percobaan alat nuklir bawah tanah.[19]

D.    Pengawasan Dalam Penggunaan Energi Nuklir
Selama  ini pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilaksanakan atas dasar Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1964  tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom. Namun seiring berkembangnya zaman dan IPTEK, banyak ketentuan yang tidak sesuai lagi, misalnya wewewang pelaksanaan dan pengawasan atas penelitian dan pemanfaatan tenaga nuklir  yang diberikan dalam satu  badan sehingga fungsi pengawasan tidak optimal. Perkembangan keadaan dewasa ini menghendaki agar kedua wewenang tersebut dipisahkan untuk menghindari  kemungkinan terjadinya konflik kepentingan yang memihak. Selain itu, dalam Undang-Undang juga disebutkan  bahan nuklir harus dimiliki dan  dikusai oleh negara, sedangkan realitanya bahan tersebut sudah merambah pihak asing secara internasional.
Walaupun perdagangan bebas bahan nuklir secara internasional sudah terjadi, persyaratan yang harus dikuasai negara tetap dipertahankan. Pemerintah tetap diminta untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan pemanfaatan bahan nuklir tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom tersebut.
Oleh karenanya, dengan adanya persetujuan RUU tentang ketenaga nukliran dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 26 Februari 1997, disusul  dengan ditandatanganinnya (RUU) tersebut oleh presiden RI yang berisi wewenang pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan yang ditujukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir, utamanya dalam bahaya radiasi. Pengawasan tersebut dilaksanakan dalam cara sebagai berikut:
1.     Mengeluarkan pengaturan dibidang keselamatan nuklir agar tujuan pengawasan tercapai.
2.     Menyelenggarakan perizinan untuk mengendalikan bahaya pemanfaatan tenaga nuklir akan  dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.     Melaksanakan inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu untuk mengetahui apakah pemanfaatan tenaga nuklir sesuai peraturan yang ditetapkan.
            Bahan nuklir juga memiliki aspek politis dan strategis, sehingga kegiatan yang memanfaatkan bahan nuklir  perlu mendapatkan pengawasan dan pengendakian. Secara garis besar, sistem pengawasan yang berkaitan dengan pemanfaatan bahan nuklir ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengawasan tingkat nasional dan pengawasan internasional oleh badan tenaga atom Internasional (IAEA).Yang dalam hal ini bermaksud untuk menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat dan para pekerja serta lingkungan. Selain itu, untuk memelihara tertib hukum dan mencegah terjadinya tujuan lain. Pengawasan internasional yang dilakukan oleh IAEA lebih bersifat memantau untuk mencegah jatuhnya bahan nuklir tersebut ketangan pihak yang tidak bertangungjawab, seperti penjahat, teroris serta kelompok revolusioner dan pemerintah atau negara yang mungkin  akan menyalah gunakan bahan nuklir.
            Dalam pengawasan ini, seluruh komponen akan menjadi objeknya seperti sarana, peralatan dan bahkan terhadap personel yang bekerja dengan radiasi. Pengaturan pengawasan tenaga nuklir dilaksanakan dengan cara mengeluarkan peraturan sesuai dengan hierarki. Setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus dilengkap dengan izin dari instansi yang berwewenang. Pemegang izin diwajibkan menyelenggarakan dokumentasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zat radioaktif dan atau sumber  radiasi lainnya yang bertujuan untuk mendataris kegiatan nuklir diberlakukan agar dapat lebih intensif dalam pengawasannya.
            Lebih luas, dalam dunia internasional, pada tahun 1961, sidang umum  PBB meloloskan pernyataan bersama mengenai prinsip-prinsip yang telah disetujui untuk perjanjian peluncuran senjata, diikuti pada tahun 1963 dengan perjanjian yang mengikat Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet untuk tidak melakukan percobaan  senjata nuklir didaratan, atmosfer dan bawah laut. Pada tahun 1967, muncul perjanjian lain antara beberapa negara dalam rangka membatasi  penggunaan ruang angkasa untuk kepentingan  mata-mata militer. Yang kemudian disebut dengan perjanjian anti penyebaran  senjata nuklir atau lebih dikenal dengan PTN (the Nuclear nono-Proliferation Test of Weapon). Ringkasnya isi pokok yang dicetuskan pada tahun 1968 itu bahwa negara yang memiliki senjata nuklir tidak diperkenankan menjual, memberikan maupun membantu mengembangkan  senjata nuklir  dengan dalih apapun kepada negara yang tidak atau belum memilki senjata nuklir. Selanjutnya, negara non-nuklir  tidak  diperkenankan membuat  atau menerima senjata nuklir dengan alasan apapun.[20]



[1] Mukhlis Akhadi, Dasar-dasar Proteksi Radiasi, Jakarta: Rineka Cipta, 2000, hal. 1
[2]Hendro Darmadjo dan Yeni Kaligis, Ilmu Alamiah Dasar, Universitas Terbuka, 1999, hal. 203.
[3] Mukhlis Akhadi, op. cit., hal. 1.
[4]Hendro Darmadjo dan Yeni Kaligis, op. cit., hal. 203.
[5]The Houw Liong, Konsep Fisika Modern, terj.Concepts of Modern Physics, Erlangga, cet. 9, 2005, hal. 479
[6]Hendro Darmadjo dan Yeni Kaligis, op. cit., hal. 203.
[7]Hendro Darmadjo dan Yeni Kaligis, op. cit., hal. 204.
[8]Darwin Sitompul dan Kusnul Hadi, Prinsip-prinsip Konvensi Energi, terj.Principles of Energi Conversion, Erlangga, cet. 4, 1996, hal. 55.
[9] Mukhlis Akhadi,op. cit., hal. 12.
[10]Hendro Darmadjo dan Yeni Kaligis,op. cit., hal. 209-210.
[11] Mukhlis Akhadi, op. cit., hal. 6.
[12]John O. Blackburn, Enerji Terbaru, terj.The Renewable Energi Alternative: How the United States and the World Can Prosper Without Nuclear Energi or Coal, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1988.
[13]Mukhlis Akhadi,op. cit., hal. 134.
[14]Hendro Darmadjo dan Yeni Kaligis, op. cit., hal. 210-212.
[15] Mitchel Wilson, ENERGI, Jakarta: Tira Pustaka, 1980, hal. 149-160.
[16]Mukhlis Akhadi, op. cit., hal. 149.
[17] Mitchel Wilson, op. cit., hal. 161.
[18] Mukhlis Akhadi, op. cit., hal. 149-162.
[19]Darwin Sitompul dan Kusnul Hadi, Prinsip-prinsip Konvensi Energi, terj.Principles of energi Conversion, Erlangga, cet. 4, 1996, hal. 47
[20] Mukhlis Akhadi, op. cit., hal. 322-330.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar